a. bahwa masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan perlu diberikan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang menyesatkan;
b. bahwa materi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit sebagaimana ketentuan Pasal 29 huruf l, huruf m, huruf n, dan Pasal 30 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit, dan tenaga kesehatan harus bersifat informatif, edukatif, dan bertanggung jawab;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.