a. bahwa tenaga kesehatan tradisional interkontinental merupakan bagian dari tenaga kesehatan tradisional dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Menteri Kesehatan telah menetapkan Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai jenis tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/311/2020 tentang Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental sebagai Jenis Tenaga Kesehatan; c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi telah ditetapkan program studi Pengobatan Tradisional Tiongkok; www.peraturan.go.id 2021, No.493 -2- d. bahwa untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.