bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.