bahwa untuk mengatur lebih lanjut mengenai keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.