a. bahwa cacingan merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia karena berjangkit di sebagian besar wilayah Indonesia dan dapat mengakibatkan menurunnya kondisi kesehatan, gizi, kecerdasan, dan produktifitas; b. bahwa dalam rangka upaya reduksi cacingan pada masyarakat terutama kelompok anak balita dan anak usia sekolah perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat dan komitmen lintas program dan lintas sektor; c. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424/Menkes/SK/VI/2006 tentang Pedoman Pengendalian Cacingan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan teknis pelaksanaan program dan perkembangan hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Cacingan; www.peraturan.go.id 2017, No.438 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.