a. bahwa dalam rangka perlindungan terhadap jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam perlu dilakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan jemaah haji sejak dini; b. bahwa pembinaan kesehatan jemaah haji sejak dini ditujukan untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.