bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 586, Pasal 589, dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.