a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia diperlukan pengadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis; b. bahwa salah satu upaya pengadaan dokter spesialis- subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis dilakukan melalui program pendidikan dokter spesialis- subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang diberikan bantuan biaya oleh Pemerintah; c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan; www.peraturan.go.id 2018, No.705 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis- Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.