a. bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui gratifikasi, perlu diatur pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.