a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya mekanisme pengusulan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan secara profesional, akuntabel, dan obyektif, perlu diatur tata cara pengusulan calon anggota konsil masing-masingtenaga kesehatan; b. bahwaPeraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah dilakukan perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; www.peraturan.go.id 2020, No.634 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.