a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat bagi pelaku perjalanan internasional, perlu diberikan vaksinasi yang dibuktikan dengan pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.