a. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.