a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat primer, perlu ketersediaan dokter yang akan memberikan pelayanan kesehatan primer dengan kualifikasi keilmuan kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dokter dengan kualifikasi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengadaan dokter layanan primer melalui pendidikan tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.