a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kesehatan;
b. bahwa pangan yang berasal dari daerah atau negara yang diduga mengalami kedaruratan pencemaran radioaktif dapat membahayakan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Batas Maksimum Cemaran Radioaktif Dalam Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.