a. bahwa peningkatan gas rumah kaca yang berlebihan telah menimbulkan terjadinya perubahan iklim global yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan berdampak terhadap kesehatan manusia;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008, Menteri Kesehatan merupakan salah satu anggota Dewan Nasional Perubahan Iklim dan ikut bertanggung jawab atas tugas–tugas dari Dewan Nasional Perubahan Iklim tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan Terhadap Dampak Perubahan Iklim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.