bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 271 ayat (3), Pasal 278, Pasal 638, Pasal 1041, Pasal 1047, Pasal 1049 ayat (7), Pasal 1069, Pasal 1075, Pasal 1083, Pasal 1093, Pasal 1112 ayat (7), Pasal 1115, dan Pasal 1121 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.