a. bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan dan organisasi kementerian/lembaga dengan terbentuknya Kementerian Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Lembaga Sensor Film telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.