a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Kebudayaan serta untuk memberikan literasi hukum, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas dokumentasi dan informasi hukum di bidang kebudayaan secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat diperlukan tata kelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kebudayaan; b. bahwa produk hukum berupa peraturan perundang- undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayan terus bertambah seiring dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan; c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kebudayaan serta ketentuan mengenai pembentukan organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kebudayaan oleh Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional belum tersedia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.