a. bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan ketertiban pengelolaan tata naskah dinas, perlu mengatur tentang tata naskah dinas Kementerian Kebudayaan; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.