bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.