a. bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang yang dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan; b. bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan dan organisasi Kementerian Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Kebudayaan; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan dan Kantor Pelestarian Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.