a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kebudayaan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kebudayaan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.