a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan berkesinambungan, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.