a. bahwa Peraturan Menteri merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan menteri; b. bahwa sebagai salah satu bentuk perwujudan kewenangan menteri, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu dibentuk secara seragam, dengan cara dan metode yang pasti, baku, standar, dan mengikat bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; c. bahwa cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam membentuk Peraturan Menteri perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan agar berlaku dan mengikat bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.