a. bahwa untuk mendukung penataan organisasi instansi vertikal perlu membentuk pola klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. bahwa pola klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.