a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan komitmen Indonesia dalam fasilitasi bisnis berupa kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation bagi warga negara Indonesia dan preclearance bagi pemegang kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation dari anggota lainnya dalam organisasi Asia Pacific Economic Cooperation, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.