a. bahwa untuk melaksanakan hasil evaluasi jabatan sebagai dasar penetapan nilai dan kelas jabatan dalam rangka penataan manajemen aparatur sipil negara serta pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perlu menetapkan jabatan dan kelas jabatan; b. bahwa penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.