bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu terkait kondisi kahar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Permohonan Paspor Biasa dalam Kondisi Kahar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.