a. bahwa untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, perlu menyelenggarakan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui pendirian Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia; b. bahwa pendirian Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia telah mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.