bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Undang- Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.