a. bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab menjamin kepastian hukum melalui pembentukan kebijakan publik yang partisipatif, akuntabel, dan berdasarkan data sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk mewujudkan pembentukan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata kelola kebijakan melalui pendekatan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan; c. bahwa penataan dan pengelolaan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.