a. bahwa mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi merupakan hak dasar bagi setiap orang, termasuk bagi tahanan, anak yang berkonflik dengan hukum, dan warga binaan, sehingga diperlukan sistem penyelenggaraan makanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak; b. bahwa guna meningkatkan sistem penyelenggaraan makanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman penyelenggaraan makanan sebagai acuan guna mendukung akuntabilitas pelaksanaan fungsi pelayanan dan pembinaan dan mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan makanan yang bergizi dan berkualitas bagi tahanan, anak yang berkonflik dengan hukum, narapidana, dan anak binaan; c. bahwa pemenuhan kebutuhan makanan tahanan, anak yang berkonflik dengan hukum, narapidana, dan anak binaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana belum mengakomodir ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum pedoman penyelenggaraan makanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.