a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2011 telah ditetapkan ketentuan tentang Hutan Desa; b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam hak pengelolaan hutan desa, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Hutan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.