a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan tentang Hutan Kemasyarakatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua dan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan; b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan dan untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang hutan kemasyarakatan, maka Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Hutan Kemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.