a. bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, diatur bahwa lembaga konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan dan penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya; b. bahwa pemenuhan kebutuhan satwa liar untuk kegiatan pengembangbiakan dan penyelamatan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui mekanisme tukar menukar dengan lembaga konservasi luar negeri; c. bahwa tukar menukar dengan lembaga konservasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, belum berjalan efektif terutama bagi lembaga konservasi luar negeri yang tidak memiliki keanekaragaman dan nilai konservasi satwa liar yang seimbang dengan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan mekanisme peminjaman satwa liar; 2014, No.1444 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Peminjaman Jenis Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.