a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 617/Kpts-II/1996 telah ditetapkan Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah Lain Dalam Negara Republik Indonesia ke Taman Buru dan Kebun Buru; b. bahwa Keputusan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengakomodasi pemasukan satwa liar yang berasal dari luar negeri dan kondisi perburuan satwa buru saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pemasukan Satwa Liar ke Taman Buru dan Kebun Buru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.