a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2010 telah ditetapkan pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam perkembangan yang terkait dengan sinkronisasi waktu penyusunan programa dengan musyawarah rencana pembangunan dan tingkatan programa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, serta belum mengakomodir programa Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan yang menangani penyuluh kehutanan sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.