bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Polisi Kehutanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.