bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Sistem Informasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.