a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2013 telah ditetapkan ketentuan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing system) dan Eksternal (Pengaduan Masyarakat) atas Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, serta berdasarkan evaluasi pelaksanaan, dan kajian Kementerian Kehutanan bersama-sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Atas Penyalahgunaan 2014, No.1269 2 Wewenang, Pelanggaran dan Tindak Pidana Korupsi Lingkup Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.