bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.