bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kriteria Penetapan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.