a bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2013, telah diatur Bakti Sarjana Kehutanan Dalam Pembangunan Kehutanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada instansi kehutanan yang mencakup bidang ilmu selain ilmu kehutanan, Pasca Sarjana bidang Ilmu lain, lulusan SMK Kehutanan dan mahasiswa/siswa Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.