a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106, Pasal 107 ayat (4), Pasal 110 ayat (3), Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (3), Pasal 113 ayat (3), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, ditetapkan bahwa ketentuan persyaratan permohonan izin usaha industri dan izin perluasan serta hak dan kewajiban industri primer hasil hutan diatur dengan Peraturan Menteri; b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2009; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dan mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan; 2014, No.1228 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Izin Usaha Industi Primer Hasil Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.