a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak;
b. bahwa dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 telah ditetapkan Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
c. bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Kehutanan tersebut huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1272 2 Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.