a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3), Pasal 100 dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan serta mempertimbangkan perkembangan kinerja pengelolaan hutan produksi hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu, maka perlu dilakukan pengaturan 2014, No.883 2 kembali penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak; c. bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.