a. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan harus menampung aspirasi dan peran serta dari berbagai pihak baik pemerintah maupun pemerintah daerah;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa di tingkat pusat dan daerah, maka dipandang perlu menetapkan tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Menteri Kehutanan tentang tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1185 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.