a. bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, bahwa tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha dan dapat dijadikan agunan; b. bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, setiap pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman wajib melaksanakan penatausahaan hasil hutan; c. bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.776 2 Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, ditetapkan bahwa dalam rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan; d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2009 telah ditetapkan Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara; e. bahwa bahwa untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan tata kelola kehutanan dalam rangka mengurangi ekonomi biaya tinggi sebagaimana hasil kajian Tim Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan pengaturan kembali penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman; f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.