a. bahwa dengan diubahnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012, diharapkan ketentuan tukar menukar kawasan hutan dapat memenuhi tuntutan dinamika pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan;
b. bahwa sehubungan dengan butir a, maka perlu menyempurnakan ketentuan jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen serta ketentuan lahan penganti, dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1025 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.