a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 telah ditetapkan ketentuan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2014; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, khusus pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa perlu diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan tersendiri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.774 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.